Date Log
The Rights to Health for All: Is Indonesia Fully Committed to Protected Refugees and Asylum Seekers?
Corresponding Author(s) : Mochamad Kevin Romadhona
JURNAL HUBUNGAN LUAR NEGERI,
Vol. 8 No. 2 (2023): Jurnal Hubungan Luar Negeri
Abstract
Indonesia has a comparable obligation to safeguard the right to health for refugees and asylum seekers who enter its jurisdiction, notwithstanding its non-ratification of the 1951 Convention and the 1967 Protocol. The primary objective of this study is to examine the implementation of state policies on the safeguarding of the right to health for Refugees and Asylum Seekers in Indonesia. This study employs normative juridical research, which is a kind of research that examines doctrines or principles. Normative juridical research is sometimes referred to as theoretical research. The findings of this study indicate that not standing Indonesia's non-ratification of the 1951 Convention and the 1967 Protocol, the regulation pertaining to the safeguarding of refugees and asylum seekers has been included under Presidential Regulation (PERPRES) No. 125 of 2016. In conclusion, it can be inferred that the information presented supports the notion that the aforementioned points The challenge of providing adequate healthcare for refugees and asylum seekers in Indonesia is impeded by the lack of alignment between legal regulations and government policy.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
- Abidasari, S. (2020), “Perkawinan Antara Warga Negara Indonesia Dengan Pengungsi Asing: Tinjauan Legalitasâ€Â, Reformasi Hukum, Vol. 24 No. 1, pp. 77–96.
- Adolf, H. (1996), Aspek Aspek Negara Dalam Hukum Internasional, Raja Grafindo Persada.
- Arianta, Ketut, Mangku, D.G.S. and Yuliartini., N.P.R. (2020), “Perlindungan Hukum Bagi Kaum Etnis Rohingya Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Internasionalâ€Â, Jurnal Komunitas Yustisia, Vol. 3 No. 2, pp. 166–176.
- Bakry, U.S. (2017), Dasar-Dasar Hubungan Internasional Edisi Pertama, Kencana.
- Bergin, A. and Barnes, P. (2020), “The world after Covid-19 Health preparedness and biosecurityâ€Â, Australian Strategic Policy Institute, Vol. 1 No. Volume 1, pp. 60–126.
- Bulandaryanti, A.A. (2023), “Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Pengungsi Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional Dan Penerapannya Di Indonesiaâ€Â, Lex Crimen, Vol. 12 No. 1, pp. 1–12.
- Chandra, W. (2022), Penerapan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri Studi Kasus Penanganan Pengungsi Di Kota Medan, Universitas Sumatera Utara.
- Direktorat Jenderal Imigrasi. (2010), Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1489, UM.
- Disantara, F.P. (2020), “Tanggung Jawab Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19â€Â, JCH (Jurnal Cendekia Hukum), Vol. 6 No. 1, p. 48
- DPRI. (1999), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
- Eko Riyadi. (2018), Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif, Internasional, Regional Dan Nasional, Rajagrafindo persada, Yogyakarta.
- Fatmawat and Izha., D.N. (2023), “Peran dan Kerjasama UNHCR dengan Pemerintah Kota Pekanbaru Dalam Menangani Pengungsi Afghanistanâ€Â, Jurnal Cakrawala Ilmiah, Vol. 2 No. 6, pp. 2803–2816.
- Fithriatus Shalihah and Nur, M. (2016), Penanganan Pengungsi Di Indonesia, UAD PRESS, Yogyakarta, available at:https://doi.org/10.34005/veritas.v2i1.236.
- Freier, Feline, L., Said, V.A. and Nicoli, D.Q. (2022), “Freier, Luisa Feline, Valeria Aron Said, and Diego Quesada Nicoli. ‘Non-Discrimination and special protection for migrants and refugees.’ 22.3 (2022): 281-304.â€Â, International Journal of Discrimination and the Law, Vol. 22 No. 3, pp. 281–304.
- Glynn, I. (2012), “The genesis and development of Article 1 of the 1951 Refugee Conventionâ€Â, Journal of Refugee Studies, Oxford University Press, Vol. 25 No. 1, pp. 134–148.
- Hadiwardoyo, W. (2020), “Kerugian Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19â€Â, Baskara: Journal of Business & Entrepreneurship, Vol. 2 No. 2, p. 86.
- Handayani, Ayubi, T. and Anshari, D. (2020), “Literasi kesehatan mental orang dewasa dan penggunaan pelayanan kesehatan mentalâ€Â, Indonesian Journal of Health Promotion and Behavior, Vol. 2 No. 1, pp. 9–17.
- Hariyanto. D.R. dan. (2021), “Perspektif Teori Sistem Hukum Dalam Kebijakan Vaksinasi Di Tengah Pandemi Covid-19â€Â, Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, Vol. 9 No. 3, p. 592.
- Hasnawati, Usman and Umar, F. (2021), “Stress Relations with Cosumption Patterns in Students of The Final Level at The University of Muhammadiyah Parepareâ€Â, Ilmiah Manusia Dan Kesehatan, Vol. 4 no 1 No. 1, pp. 122–134.
- Hidayat, R. (2017), “Hak Atas derajat pelayanan kesehatan yang optimalâ€Â, Syariah: Jurnal Hukum Dan Pemikiran, Vol. 16 No. 2, pp. 127–134.
- Iin Karika Sukharina and Karuin. (2016), Buku Ajar Pengantar Hukum Pengungsi Internasional, Pustaka Pena Press, Makassar.
- Indonesia, R. (2009), “Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatanâ€Â, Jakarta Republik Indonesia.
- Isriawaty, F.S. (2015), Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tadulako University.
- Istanto, F.S. (1994), Hukum Internasional, UAJ, Yogyakarta.
- J.G. Starke. (1999), Pengantar Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta.
- Jatmika, S. (2022), “Diplomasi Kesehatan Indonesia Dalam Menangani Covid-19â€Â, Sriwijaya Journal of International Relations, Vol. 2 No. 1, pp. 100–133.
- Kondoy, V.L.G. (2020), “Peranan Indonesia Dalam Menangani Pengungsi Terkait Konvensi 1951 (Convention Relating To The Status Of Refugees 1951)â€Â, Lex Et Societatis, Vol. 8 No. 2.
- Kusumaatmadja, M. (1997), Pengantar Hukum Internasional, Bina Cipta, Bandung.
- Kusumaatmadja, M. and Agoes, E.R. (2021), Pengantar Hukum Internasional, Penerbit Alumni.
- Liza Shahnaz, Dewi Nurvianti and Yahya Ahmad Zein. (2019), “The Political Law of Presidential Regulation on the Handling of Refugees in Indonesiaâ€Â, US-China Law Review, Vol. 16 No. 2, pp. 65–76.
- Macaraig, C.E. and Mursyid, F.P. (2021), “The Plight of Refugees in ASEAN Member Countriesâ€Â, Technium Social Sciences Journal, Vol. 15, pp. 633–646.
- Makmun, A. (2020), “Tinjauan Terkait Pengembangan Vaksin Covid –19â€Â, Molucca Medica, Vol. 15 No. 2, p. 52.
- Mangku, D.G.S. (2020), Pengantar Hukum Internasional, Lakeisha, Klaten.
- Marzuki, P.M. (2013), Penelitian Hukum, Revisi., Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
- Mikhael, L. (2022), “Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Jiwa Dihubungkan dengan Hak Asasi Manusiaâ€Â, Jurnal HAM, Vol. 13 No. 1, pp. 151–166.
- Mufty, I. and Muthahari, M.A. (2021), “Penanganan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Pengungsi (Refugees) dan Pencari Suaka (Asylum Seekers) di Indonesia Sesuai Pengkajian Perpres 125 Tahun 2016 dan Implementasi Peran Rumah Detensi Imigrasi dalam Penanganan Pengungsi di Luar Negeriâ€Â, Perspektif Hukum, Vol. 21 No. 1, pp. 291–305.
- Notoprayitno, M.I. (2013), “Suaka dan Hukum Pengungsi Internasionalâ€Â, JURNAL CITA HUKUM, Vol. 1 No. 1, available at:https://doi.org/10.15408/jch.v1i1.2983.
- Nugraha, S., Raharjo, T.W. and Hirano, Y. (2021), “Migration of the Indonesian care workforce in response to the ageing population, and future challengesâ€Â, Coping with Rapid Population Ageing in Asia, p. 74.
- Nurhalimah, S. (2020), “Covid-19 dan Hak Masyarakat atas Kesehatanâ€Â, Jurnal Sosial & Budaya Syar-I, Vol. 7 No. 6, pp. 543–554.
- Pasal 1 Angka 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. (n.d.). .
- Philip, C. (2016), “Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Internasionalâ€Â, Lex Administratum, Vol. 4 No. 2, pp. 33–39.
- Prasetio, R.B. (2021), “Pandemi Covid-19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat dan Perlindungan HAMâ€Â, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 15 No. 2, p. 327.
- Pratama, A.Y., Debora, D., Elisa, S., Araisya, T.N. and Susila, A.Y. (2020), “Disfungsionalitas Humanitarianisme: Ekspektasi Kehadiran Resiprositas dalam Isu Vaksinasi Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesiaâ€Â, Indonesian Perspective, Universitas Diponegoro, Vol. 2, pp. 206–221.
- Priambodo, A. (2021), “Persimpangan Dilema Penanganan Pengungsi Asing Di Indonesia Pasca Penerbitan Perpres No. 125 Tahun 2016â€Â, Cakrawala - Jurnal Humaniora, Vol. 21 No. 2, pp. 122–129.
- Primadasa Primadasa, C., Putra Kurnia, M. and Erawaty, R. (2021), “Problematika Penanganan Pengungsi di Indonesia Dari Perspektif Hukum Pengungsi Internasionalâ€Â, Risalah Hukum, Vol. 17 No. 1.
- Pursch, B., Tate, A., Legido-Quigley, H. and Howard, N. (2020), “Health for all? A qualitative study of NGO support to migrants affected by structural violence in northern Franceâ€Â, Social Science and Medicine, Elsevier, Vol. 248 No. February, p. 112838.
- Qc, M.N.S. (2019), Hukum Internasional, 6th ed., Nusamedia.
- Saadi, A., Young, M.E. de T., Patler, C., Estrada, J.L. and Venters, H. (2020), “Understanding us immigration detention: reaffirming rights and addressing social-structural determinants of healthâ€Â, Health and Human Rights, Vol. 22 No. 1, pp. 187–197.
- Sakharina, I.K. (2016), Buku Ajar Pengantar Hukum Pengungsi Internasional: Perbedaan Istilah Pencari Suaka, Pengungsi Internasional, Dan Pengungsi Dalam Negeri, Deepublish.
- Sakharina, I.K. (2020), “Posisi Indonesia sebagai Transit Country dan Masifnya Pengungsi Internasionalâ€Â, Amanna Gappa, Vol. 28 No. 2, pp. 64–76.
- Shaw, M.N. (2021), International Law, 9th ed., Cambridge University Press, Cambridge, available at:https://doi.org/101017/9781108774802.
- Siahaya, T., Agusthina, J., Wattimena, Y., Steny, J. and Peilouw, F. (2022), “Urgensi Diratifikasinya Konvensi 1951 Tentang Pengungsi Perspektif Hukum Keimigrasianâ€Â, TATOHI Jurnal Ilmu Hukum Vol, Vol. 1 No. 11, pp. 1069–1079.
- SIHOMBING, E.Y. (2022), Jaminan Hak Kesehatan Pekerja Work From Office Selama Masa Pandemi COVID 19, Universitas HKBP Nommensen.
- Singh, A. and Khyati Kumari. (2020), “Dynamics Of Refuge Problems And Possible Solutionâ€Â, Kaos GL Dergisi, Vol. 18, pp. 1–8.
- Soge, M.M., Priyono, K.B. and Bujangga, I.P.R. (2021), “Pendekatan Standar Hukum Hak Asasi Manusia Internasional Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Petugas Pemasyarakatanâ€Â, Journal of Correctional Issues, Vol. 4 No. 1, pp. 76–84.
- Sultoni, Y., Widagdo, S. and Suryokumoro, H. (2013), “The Reason of Indonesia not Ratified Refugee Convention 1951 and Legal Protection for Refugees in Indonesiaâ€Â, Jurnal Hukum, pp. 1–14.
- Syahrin, M.A. and Ginting, B.P. (2019), “Tafsir Yuridis Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0352. GR. 02.07 Tahun 2016 tentang Penanganan Imigran Ilegal yang Menyatakan Diri sebagai Pencari Suaka atau Pengungsi dalam Kebijakan Selektif Keimigrasianâ€Â, Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, Vol. 2 No. 1, pp. 109–128.
- Syahrin, M.A. and Utomo, Y.S. (2019), “Implementasi Penegakan Hukum Pencari Suaka dan Pengungsi di Indonesia Setelah Diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeriâ€Â, Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, Vol. 2 No. 2, pp. 83–96.
- Triputra, Augus, A. and Handayani., R. (2021), “Analisis perlindungan Hukum Bagi Pengungsi Perempuan Sebagai Kelompok Yang Rentan Dari Kekerasan Seksualâ€Â, Khatulistiwa Law Review, Vol. 2 No. 1, pp. 216–230.
- Turangan, M. (2020), “Aspek Hukum Tata Negara Terhadap Pencari Suaka Dan Pengungsi Yang Menetap Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomo 6 TAHUN 2011â€Â, Lex Administratum, Vol. 8 No. 3.
- Wati, Venny, Tantama and Putra. (2021), “Psychological Well-Being pada Pengungsi Pencari Suaka yang Tinggal di Negara Transitâ€Â, Jurnal Ilmiah Bimbingan Konseling Undiksha, Vol. 12 No. 1, pp. 1–13.
- Yani, Y. and Zulkarnain. (2021), “Dimensi Penanganan Dalam Kasus Pengungsi Internasional: Teori Dan Praktikâ€Â, Populis: Jurnal Sosial Dan Humaniora, Vol. 4 No. 1, pp. 1–14.
References
Abidasari, S. (2020), “Perkawinan Antara Warga Negara Indonesia Dengan Pengungsi Asing: Tinjauan Legalitasâ€Â, Reformasi Hukum, Vol. 24 No. 1, pp. 77–96.
Adolf, H. (1996), Aspek Aspek Negara Dalam Hukum Internasional, Raja Grafindo Persada.
Arianta, Ketut, Mangku, D.G.S. and Yuliartini., N.P.R. (2020), “Perlindungan Hukum Bagi Kaum Etnis Rohingya Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Internasionalâ€Â, Jurnal Komunitas Yustisia, Vol. 3 No. 2, pp. 166–176.
Bakry, U.S. (2017), Dasar-Dasar Hubungan Internasional Edisi Pertama, Kencana.
Bergin, A. and Barnes, P. (2020), “The world after Covid-19 Health preparedness and biosecurityâ€Â, Australian Strategic Policy Institute, Vol. 1 No. Volume 1, pp. 60–126.
Bulandaryanti, A.A. (2023), “Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Pengungsi Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional Dan Penerapannya Di Indonesiaâ€Â, Lex Crimen, Vol. 12 No. 1, pp. 1–12.
Chandra, W. (2022), Penerapan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri Studi Kasus Penanganan Pengungsi Di Kota Medan, Universitas Sumatera Utara.
Direktorat Jenderal Imigrasi. (2010), Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1489, UM.
Disantara, F.P. (2020), “Tanggung Jawab Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19â€Â, JCH (Jurnal Cendekia Hukum), Vol. 6 No. 1, p. 48
DPRI. (1999), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
Eko Riyadi. (2018), Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif, Internasional, Regional Dan Nasional, Rajagrafindo persada, Yogyakarta.
Fatmawat and Izha., D.N. (2023), “Peran dan Kerjasama UNHCR dengan Pemerintah Kota Pekanbaru Dalam Menangani Pengungsi Afghanistanâ€Â, Jurnal Cakrawala Ilmiah, Vol. 2 No. 6, pp. 2803–2816.
Fithriatus Shalihah and Nur, M. (2016), Penanganan Pengungsi Di Indonesia, UAD PRESS, Yogyakarta, available at:https://doi.org/10.34005/veritas.v2i1.236.
Freier, Feline, L., Said, V.A. and Nicoli, D.Q. (2022), “Freier, Luisa Feline, Valeria Aron Said, and Diego Quesada Nicoli. ‘Non-Discrimination and special protection for migrants and refugees.’ 22.3 (2022): 281-304.â€Â, International Journal of Discrimination and the Law, Vol. 22 No. 3, pp. 281–304.
Glynn, I. (2012), “The genesis and development of Article 1 of the 1951 Refugee Conventionâ€Â, Journal of Refugee Studies, Oxford University Press, Vol. 25 No. 1, pp. 134–148.
Hadiwardoyo, W. (2020), “Kerugian Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19â€Â, Baskara: Journal of Business & Entrepreneurship, Vol. 2 No. 2, p. 86.
Handayani, Ayubi, T. and Anshari, D. (2020), “Literasi kesehatan mental orang dewasa dan penggunaan pelayanan kesehatan mentalâ€Â, Indonesian Journal of Health Promotion and Behavior, Vol. 2 No. 1, pp. 9–17.
Hariyanto. D.R. dan. (2021), “Perspektif Teori Sistem Hukum Dalam Kebijakan Vaksinasi Di Tengah Pandemi Covid-19â€Â, Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, Vol. 9 No. 3, p. 592.
Hasnawati, Usman and Umar, F. (2021), “Stress Relations with Cosumption Patterns in Students of The Final Level at The University of Muhammadiyah Parepareâ€Â, Ilmiah Manusia Dan Kesehatan, Vol. 4 no 1 No. 1, pp. 122–134.
Hidayat, R. (2017), “Hak Atas derajat pelayanan kesehatan yang optimalâ€Â, Syariah: Jurnal Hukum Dan Pemikiran, Vol. 16 No. 2, pp. 127–134.
Iin Karika Sukharina and Karuin. (2016), Buku Ajar Pengantar Hukum Pengungsi Internasional, Pustaka Pena Press, Makassar.
Indonesia, R. (2009), “Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatanâ€Â, Jakarta Republik Indonesia.
Isriawaty, F.S. (2015), Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tadulako University.
Istanto, F.S. (1994), Hukum Internasional, UAJ, Yogyakarta.
J.G. Starke. (1999), Pengantar Hukum Internasional, Sinar Grafika, Jakarta.
Jatmika, S. (2022), “Diplomasi Kesehatan Indonesia Dalam Menangani Covid-19â€Â, Sriwijaya Journal of International Relations, Vol. 2 No. 1, pp. 100–133.
Kondoy, V.L.G. (2020), “Peranan Indonesia Dalam Menangani Pengungsi Terkait Konvensi 1951 (Convention Relating To The Status Of Refugees 1951)â€Â, Lex Et Societatis, Vol. 8 No. 2.
Kusumaatmadja, M. (1997), Pengantar Hukum Internasional, Bina Cipta, Bandung.
Kusumaatmadja, M. and Agoes, E.R. (2021), Pengantar Hukum Internasional, Penerbit Alumni.
Liza Shahnaz, Dewi Nurvianti and Yahya Ahmad Zein. (2019), “The Political Law of Presidential Regulation on the Handling of Refugees in Indonesiaâ€Â, US-China Law Review, Vol. 16 No. 2, pp. 65–76.
Macaraig, C.E. and Mursyid, F.P. (2021), “The Plight of Refugees in ASEAN Member Countriesâ€Â, Technium Social Sciences Journal, Vol. 15, pp. 633–646.
Makmun, A. (2020), “Tinjauan Terkait Pengembangan Vaksin Covid –19â€Â, Molucca Medica, Vol. 15 No. 2, p. 52.
Mangku, D.G.S. (2020), Pengantar Hukum Internasional, Lakeisha, Klaten.
Marzuki, P.M. (2013), Penelitian Hukum, Revisi., Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Mikhael, L. (2022), “Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Jiwa Dihubungkan dengan Hak Asasi Manusiaâ€Â, Jurnal HAM, Vol. 13 No. 1, pp. 151–166.
Mufty, I. and Muthahari, M.A. (2021), “Penanganan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Pengungsi (Refugees) dan Pencari Suaka (Asylum Seekers) di Indonesia Sesuai Pengkajian Perpres 125 Tahun 2016 dan Implementasi Peran Rumah Detensi Imigrasi dalam Penanganan Pengungsi di Luar Negeriâ€Â, Perspektif Hukum, Vol. 21 No. 1, pp. 291–305.
Notoprayitno, M.I. (2013), “Suaka dan Hukum Pengungsi Internasionalâ€Â, JURNAL CITA HUKUM, Vol. 1 No. 1, available at:https://doi.org/10.15408/jch.v1i1.2983.
Nugraha, S., Raharjo, T.W. and Hirano, Y. (2021), “Migration of the Indonesian care workforce in response to the ageing population, and future challengesâ€Â, Coping with Rapid Population Ageing in Asia, p. 74.
Nurhalimah, S. (2020), “Covid-19 dan Hak Masyarakat atas Kesehatanâ€Â, Jurnal Sosial & Budaya Syar-I, Vol. 7 No. 6, pp. 543–554.
Pasal 1 Angka 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. (n.d.). .
Philip, C. (2016), “Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Internasionalâ€Â, Lex Administratum, Vol. 4 No. 2, pp. 33–39.
Prasetio, R.B. (2021), “Pandemi Covid-19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat dan Perlindungan HAMâ€Â, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 15 No. 2, p. 327.
Pratama, A.Y., Debora, D., Elisa, S., Araisya, T.N. and Susila, A.Y. (2020), “Disfungsionalitas Humanitarianisme: Ekspektasi Kehadiran Resiprositas dalam Isu Vaksinasi Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesiaâ€Â, Indonesian Perspective, Universitas Diponegoro, Vol. 2, pp. 206–221.
Priambodo, A. (2021), “Persimpangan Dilema Penanganan Pengungsi Asing Di Indonesia Pasca Penerbitan Perpres No. 125 Tahun 2016â€Â, Cakrawala - Jurnal Humaniora, Vol. 21 No. 2, pp. 122–129.
Primadasa Primadasa, C., Putra Kurnia, M. and Erawaty, R. (2021), “Problematika Penanganan Pengungsi di Indonesia Dari Perspektif Hukum Pengungsi Internasionalâ€Â, Risalah Hukum, Vol. 17 No. 1.
Pursch, B., Tate, A., Legido-Quigley, H. and Howard, N. (2020), “Health for all? A qualitative study of NGO support to migrants affected by structural violence in northern Franceâ€Â, Social Science and Medicine, Elsevier, Vol. 248 No. February, p. 112838.
Qc, M.N.S. (2019), Hukum Internasional, 6th ed., Nusamedia.
Saadi, A., Young, M.E. de T., Patler, C., Estrada, J.L. and Venters, H. (2020), “Understanding us immigration detention: reaffirming rights and addressing social-structural determinants of healthâ€Â, Health and Human Rights, Vol. 22 No. 1, pp. 187–197.
Sakharina, I.K. (2016), Buku Ajar Pengantar Hukum Pengungsi Internasional: Perbedaan Istilah Pencari Suaka, Pengungsi Internasional, Dan Pengungsi Dalam Negeri, Deepublish.
Sakharina, I.K. (2020), “Posisi Indonesia sebagai Transit Country dan Masifnya Pengungsi Internasionalâ€Â, Amanna Gappa, Vol. 28 No. 2, pp. 64–76.
Shaw, M.N. (2021), International Law, 9th ed., Cambridge University Press, Cambridge, available at:https://doi.org/101017/9781108774802.
Siahaya, T., Agusthina, J., Wattimena, Y., Steny, J. and Peilouw, F. (2022), “Urgensi Diratifikasinya Konvensi 1951 Tentang Pengungsi Perspektif Hukum Keimigrasianâ€Â, TATOHI Jurnal Ilmu Hukum Vol, Vol. 1 No. 11, pp. 1069–1079.
SIHOMBING, E.Y. (2022), Jaminan Hak Kesehatan Pekerja Work From Office Selama Masa Pandemi COVID 19, Universitas HKBP Nommensen.
Singh, A. and Khyati Kumari. (2020), “Dynamics Of Refuge Problems And Possible Solutionâ€Â, Kaos GL Dergisi, Vol. 18, pp. 1–8.
Soge, M.M., Priyono, K.B. and Bujangga, I.P.R. (2021), “Pendekatan Standar Hukum Hak Asasi Manusia Internasional Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Petugas Pemasyarakatanâ€Â, Journal of Correctional Issues, Vol. 4 No. 1, pp. 76–84.
Sultoni, Y., Widagdo, S. and Suryokumoro, H. (2013), “The Reason of Indonesia not Ratified Refugee Convention 1951 and Legal Protection for Refugees in Indonesiaâ€Â, Jurnal Hukum, pp. 1–14.
Syahrin, M.A. and Ginting, B.P. (2019), “Tafsir Yuridis Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0352. GR. 02.07 Tahun 2016 tentang Penanganan Imigran Ilegal yang Menyatakan Diri sebagai Pencari Suaka atau Pengungsi dalam Kebijakan Selektif Keimigrasianâ€Â, Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, Vol. 2 No. 1, pp. 109–128.
Syahrin, M.A. and Utomo, Y.S. (2019), “Implementasi Penegakan Hukum Pencari Suaka dan Pengungsi di Indonesia Setelah Diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeriâ€Â, Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, Vol. 2 No. 2, pp. 83–96.
Triputra, Augus, A. and Handayani., R. (2021), “Analisis perlindungan Hukum Bagi Pengungsi Perempuan Sebagai Kelompok Yang Rentan Dari Kekerasan Seksualâ€Â, Khatulistiwa Law Review, Vol. 2 No. 1, pp. 216–230.
Turangan, M. (2020), “Aspek Hukum Tata Negara Terhadap Pencari Suaka Dan Pengungsi Yang Menetap Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomo 6 TAHUN 2011â€Â, Lex Administratum, Vol. 8 No. 3.
Wati, Venny, Tantama and Putra. (2021), “Psychological Well-Being pada Pengungsi Pencari Suaka yang Tinggal di Negara Transitâ€Â, Jurnal Ilmiah Bimbingan Konseling Undiksha, Vol. 12 No. 1, pp. 1–13.
Yani, Y. and Zulkarnain. (2021), “Dimensi Penanganan Dalam Kasus Pengungsi Internasional: Teori Dan Praktikâ€Â, Populis: Jurnal Sosial Dan Humaniora, Vol. 4 No. 1, pp. 1–14.