Kanal media sosial BSKLN hadir sebagai sarana informasi dan publikasi resmi terkait kegiatan, kajian, dan kebijakan Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri. Kami sangat menghargai interaksi dan tanggapan dari para pengikut kami.

Kolom komentar pada setiap unggahan senantiasa kami buka untuk mewadahi diskusi yang informatif, konstruktif, dan berkaitan langsung dengan materi yang kami publikasikan.

Untuk menjaga agar interaksi tetap sehat dan nyaman bagi semua pihak, kami meminta Anda untuk mematuhi Etika Bermedia Sosial (Netiquette) berikut. Komentar yang melanggar pedoman ini akan dilaporkan dan/atau dihapus tanpa pemberitahuan.

1. Jaga Sopan Santun dan Saling Menghormati
  • Gunakan bahasa yang baik: Dilarang keras menggunakan kata-kata kasar, makian, umpatan (profanity), atau pelecehan dalam bentuk apa pun.
  • Dilarang menuduh tanpa dasar: Hindari menyerang pengguna lain atau melontarkan tuduhan yang tidak memiliki bukti yang jelas, atau “numpang komen” di suatu postingan untuk menyerang akun lain. Anda berhak tidak setuju, namun Anda perlu bijak untuk menyampaikannya.
  • Bebas SARA & Ujaran Kebencian: Kami akan langsung menghapus atau melaporkan konten/komentar yang bersifat menghina, seksis, rasis, tidak senonoh, memuat ancaman kekerasan, maupun ujaran kebencian.
  • Berempati: Perlakukan pengguna lain sebagaimana Anda ingin diperlakukan. Ingatlah bahwa di balik setiap akun, ada manusia sungguhan.
2. Fokus pada Topik Bahasan (Relevansi)
  • Diskusi harus sesuai konteks: Mohon pastikan komentar Anda selalu relevan dan berkaitan dengan materi postingan bersangkutan.
  • Anti-Spam: Kami berhak menghapus komentar yang menyimpang dari topik unggahan (termasuk spam atau komentar yang diulang-ulang di beberapa postingan sekaligus/cross-posting).
  • Larangan Promosi: Dilarang keras menyalahgunakan kolom komentar untuk keperluan promosi, iklan komersial, maupun membagikan informasi yang bersifat melanggar hukum.
3. Kebijakan Pesan Langsung (DM) & Pengaduan Resmi
  • Interaksi via DM: Anda dapat menghubungi kami melalui Fitur Pesan Langsung (DM). Pesan yang mengandung ancaman atau bahasa kasar dapat berujung pada tindakan mute atau block terhadap akun yang bersangkutan.
  • Kanal Pengaduan Resmi: Apabila Anda memiliki keluhan, laporan, atau pengaduan resmi terkait layanan Kementerian Luar Negeri, kami mendorong Anda untuk menyampaikannya melalui saluran yang tepat, yakni melalui Unit Layanan Pengaduan Masyarakat (Inspektorat Jenderal):
4. Bijak Mengutip Sumber
  • Saat mencantumkan data atau informasi, pastikan Anda mengutip sumber secara akurat dan dapat diverifikasi.
  • Gunakan tautan ke situs eksternal secara bijak dan hanya jika benar-benar dibutuhkan. Tautan yang mencurigakan atau diunggah secara spam akan dihapus.
5. Keputusan Akhir Berada pada Pengelola (Admin)
  • Sebagai pengelola akun, kami tidak menoleransi pelanggaran terhadap pedoman ini. Kami berhak melakukan tindakan penghapusan komentar, serta melakukan mute, block, atau report terhadap akun pelanggar tanpa perlu memberikan penjelasan sebelumnya.
  • Pelanggaran berat dapat membuat Anda dikeluarkan dari ruang diskusi pada akun ini dan/atau berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berlaku (UU ITE).

Dengan berinteraksi di kanal media sosial BSKLN, Anda secara sadar mengakui dan menyetujui berlakunya pedoman ini.

(Simak juga Pedoman Komunitas Instagram: https://transparency.meta.com/policies/community-standards/)

Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri (BSKLN)